Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik lndonesia Nomor 468 fahun 2022 Tanggal 6 September 2022 lentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa
Yogyakarta Tahun Anggara n 2O22, maka Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta
membuka kesempatan bagi Warga Negara lndonesia yang memenuhi Syarat untuk mengisi 40
(Empat Puluh) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis
(formasi sebagaimana Lampiran pengumuman ini).
I. DASARHUKUM
pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa
Yogyakarta lahun 2022 berpedoman pada:
1. peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional.
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
623 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta
Tahun Anggaran 2021 .
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
970 Tahun 2022 Tanggal20 oktober 2022 tenlang Persyaratan Wajib Tambahan dan
Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Teknis.
4. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/ru2022
Tanggal 19 Desember 2022 tenlang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK
Teknis Tahun 2022
B
PENGUMUMAN
Formasi Persyaratan Wajib
Tambahan
Sertifikat Sebagai
Tambahan Nilai
Ahli Pertama-Analis
Kebijakan
II. PERSYARATANPELAMAR
'1. Persyaratan Umum
a. warga Negara lndonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebetum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penlara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara
Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat potitik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan lndek
Prestasi Kumultaif (lPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk semua formasi;
g. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
h. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
i. Pelamar yang melamar pada formasi disabilitas wajib menyatakan bahwa yang
bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas
yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
2. Persyaratan Khusus
a. Wajib memiliki pengalaman masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang
kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dibuktikan dengan
surat keterangan yang ditandatangani oleh :
1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon 2) bagi pelamar
yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah;
2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumberdaya manusia
bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan
swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan
bisa di cek disini
Belum ada tanggapan untuk " PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2022"
Posting Komentar