PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2022


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Republik lndonesia Nomor 468 fahun 2022 Tanggal 6 September 2022 lentang Penetapan

Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa

Yogyakarta Tahun Anggara n 2O22, maka Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta

membuka kesempatan bagi Warga Negara lndonesia yang memenuhi Syarat untuk mengisi 40

(Empat Puluh) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis

(formasi sebagaimana Lampiran pengumuman ini).

I. DASARHUKUM

pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa

Yogyakarta lahun 2022 berpedoman pada:

1. peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor

29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

untuk Jabatan Fungsional.

2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor

623 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai

Aparatur sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta

Tahun Anggaran 2021 .

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor

970 Tahun 2022 Tanggal20 oktober 2022 tenlang Persyaratan Wajib Tambahan dan

Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional

Teknis.

4. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/ru2022

Tanggal 19 Desember 2022 tenlang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK

Teknis Tahun 2022

B

PENGUMUMAN

Formasi Persyaratan Wajib

Tambahan

Sertifikat Sebagai

Tambahan Nilai

Ahli Pertama-Analis

Kebijakan

II. PERSYARATANPELAMAR

'1. Persyaratan Umum

a. warga Negara lndonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebetum

batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

dengan pidana penlara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara

Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat potitik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan lndek

Prestasi Kumultaif (lPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk semua formasi;

g. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang

masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang

mempersyaratkan;

h. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

i. Pelamar yang melamar pada formasi disabilitas wajib menyatakan bahwa yang

bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas

yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan

aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

2. Persyaratan Khusus

a. Wajib memiliki pengalaman masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang

kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dibuktikan dengan

surat keterangan yang ditandatangani oleh :

1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon 2) bagi pelamar

yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah;

2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumberdaya manusia

bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan

swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan



bisa di cek disini



Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk " PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2022"