Lowongan Kerja Non CPNS - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Lowongan Kerja MK Non CPNS - adakerja.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – MKRI adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Pengumuman Hakim Mahkamah Konstitusi
Dalam rangka mengisi kekosongan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai :
  • Calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Perorangan
Persyaratan:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  • Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada tanggal 1 April 2017;
  • Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
  • Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.
Persyaratan berkas lamaran
  • Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan:
    1. Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi;
    2. Daftar Riwayat Hidup;
    3. Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    4. Daftar harta kekayaan dan sumber penghasilan;
    5. Fotocopy NPWP
    6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
    7. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4×6 berwarna;
    8. Surat Pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp6.000,00;
    9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, di atas kertas bermaterai Rp6.000,00;
    10. Surat pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
    11. Karya Tulis Examinasi/Analisis salah satu Putusan Mahkamah Konstitusi minimal sepuluh halaman dan maksimal dua puluh halaman, dengan huruf Times New Romans, ukuran font 12, spasi 1,5, kertas A4.
Pengiriman Lamaran
  • Format daftar riwayat hidup, daftar harta kekayaan, dan surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, d, h, i, dan j, dapat diunduh di www.setneg.go.id
Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:
  • diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110;
  • dikirim melalui email ke alamat: panselmk@setneg.go.id
Catatan :
  • Pendaftaran dimulai tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan 3 Maret 2017, pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB pada hari kerja
  • Kelompok Masyarakat/Organisasi Profesi/Perguruan Tinggi
  • Kelompok masyarakat/Organisasi Profesi/Perguruan Tinggi dapat mengajukan calon Hakim Konstitusi secara tertulis sesuai dengan persyaratan huruf A dan B tersebut di atas.
  • Berkas lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan;
  • Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;
  • Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Maret 2017 melalui harian umum nasional dan website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  • Kebutuhan form dan pengumuman selengkapnya, silakan menuju laman : Sumber

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Lowongan Kerja Non CPNS - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia"